Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus tersebut dan juga meminta keterangan dari lima saksi ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan. Proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berlangsung dengan serius demi keadilan.

Source link