Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menimbulkan kekhawatiran tentang status pekerja PT Danbi International di Garut, Jawa Barat setelah pabrik bulu mata palsu ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam kunjungan ke pabrik tersebut pada 3 Maret 2025, Wamenaker meminta klarifikasi kepada kurator terkait nasib 2.079 buruh yang bekerja di sana. Para pekerja, yang sudah mengalami pemotongan gaji selama enam bulan terakhir, mendesak untuk perlindungan atas hak-hak mereka sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, Serikat Buruh Manunggal Garut juga menyoroti hubungan antara PT Danbi International dengan PT Daux Cosmetic, perusahaan lain yang memproduksi bulu mata palsu di kota yang sama. Namun, pada kunjungan bersama ke PT Daux Cosmetic, mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas karena petinggi perusahaan sedang tidak ada. Wamenaker menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan merekomendasikan agar mereka diterima di pabrik lain yang baru diresmikan, PT Ultimate Noble Indonesia.
Dalam situasi pailit PT Danbi International, Wamenaker menekankan pentingnya kejelasan status buruh dari kurator dan harapannya agar hak-hak mereka diprioritaskan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan keputusan Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta dan peran Kurator dapat lebih memihak pada buruh yang terdampak.