Terdakwa Akbar Akui Memerintahkan Menembak Bos Rental

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Satu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengakui bahwa Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Pertanyaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe mengungkap alasan di balik perintah tersebut. Akbar menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan dengan teriakan ‘Tut, tembak, Tut’ saat situasi tersebut terjadi. Meskipun Bambang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), Akbar secara spontan memberikan senjatanya kepada Bambang karena mereka terlibat dalam konflik sebelumnya. Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedang mengadili kasus penembakan ini, dengan saksi dan terdakwa di bawah pemeriksaan. Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran pembunuhan berencana terkait insiden penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Sidang lanjutan berlangsung dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer II-07 Jakarta, yang menangani kasus ini, adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Kesaksian dari saksi dan terdakwa terus diungkap dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini.

Source link