PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Pelaku eksibisionis menggunakan trik cat hitam di motor

Polsek Pesanggrahan melakukan kunjungan ke korban dan segera melakukan penyelidikan. Pria pelaku eksibisionis berinisial MS (39) sengaja mengecat sepeda motor yang digunakan untuk beraksi menggunakan cat semprot berwarna hitam untuk mengelabui pihak Kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa MS ditangkap pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB di salah satu bengkel di kawasan Bogor. Pelaku ini mencurigakan karena saat kejadian mengendarai sepeda motor abu-abu, namun terlihat di CCTV sebagai motor hitam. Pelaku mengikuti korban berusia 10 tahun, memanggilnya, dan ketika korban menoleh, pelaku langsung melancarkan aksinya, membuat korban trauma. Seala menyatakan bahwa pihak Polsek Pesanggrahan telah menjenguk korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku MS mengakui mengidap penyakit sifilis dan mengklaim hanya melakukan aksi tersebut sekali. Namun, polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 414 ayat 1 huruf C KUHP subsider pasal 281 KUHP Jo. pasal 10 dan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria menaiki motor dan mengikuti seorang anak SD pulang sekolah di sebuah gang. Pria tersebut mengenakan jaket abu-abu dan mengendarai sepeda motor berpelat nomor B 3916 KBZ.

Source link