Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik guna menekan harga tiket hingga 14%. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025 dan berlaku untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan adanya potongan PPN sebesar 6%, masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5% sedangkan sisanya ditanggung pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan ongkos kebandarudaraan dan biaya avtur di 37 bandara untuk mempengaruhi penurunan harga tiket pesawat. Upaya kelancaran mudik tahun ini juga telah disiapkan dengan penambahan penerbangan, kereta api, dan pelabuhan. Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) diterapkan untuk mengurangi kemacetan dengan pegawai diminta mulai bekerja secara fleksibel sejak H-7 Lebaran.
Pemerintah juga memberikan diskon tol sebesar 20% dan program mudik gratis untuk 10.000 orang. Semua kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau selama periode Lebaran. Hal ini juga diadaptasi dengan situasi libur sekolah dan Hari Raya Nyepi guna membantu menstabilkan lalu lintas dan mobilitas masyarakat.Pelajari lebih lanjut di CNBC Indonesia.