Pada suatu hari di Jakarta Barat, seorang pria berinisial YL diduga merampas kalung emas seorang wanita lanjut usia bernama Kastimah di Jalan Sawah Lio II, karena terlilit utang. Menurut Kapolsek Tambora, motif pelaku adalah masalah ekonomi, dimana pelaku mengalami utang pinjaman online dan utang kepada warga sekitar. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 11 pagi ketika korban sedang pulang dari pasar melalui jalan sepi. Pelaku mendekati korban sambil memainkan handphone-nya dan kemudian secara tiba-tiba merampas kalung emas yang dipakai korban. Korban berteriak jambret dan berhasil mengejar pelaku yang akhirnya ditangkap oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kepolisian kemudian mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan tidak memakai perhiasan mencolok yang bisa menarik perhatian pelaku kejahatan. Semua ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Pria di Tambora Rampas Kalung Wanita Lansia: Kisah Terkini

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…