PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Harta Muhammad Haniv Tersangka Gratifikasi: Kasus Eks Kakanwil DJP Jakarta

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang dikaitkan dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Haniv, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dituduh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Haniv. Pada laporan kekayaan terakhir yang disampaikan pada 10 Februari 2022, total aset Haniv saat itu mencapai Rp19,98 miliar. Aset tersebut termasuk tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak dan dana tunai senilai lebih dari Rp2,3 miliar.

Dengan perhitungan total aset yang dilaporkan, kekayaan Muhammad Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000. Laporan ini tidak mencakup utang apa pun, sehingga nilai tersebut merupakan aset bersih Haniv. Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, menunjukkan pentingnya kepatuhan pada aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan publik.

Source link