Harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran diharapkan turun sebesar 13%-14% berkat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa penurunan ongkos kebandarudaraan, termasuk biaya avtur di 37 bandara, akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah untuk masa mudik lebaran tahun ini. Dengan insentif tersebut, diharapkan terjadi penurunan harga tiket ekonomi domestik sebesar 13%-14% selama 2 pekan. PMK No. 18 Tahun 2025 mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah sebagian, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5% dari total PPN. Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk perjalanan pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Selain itu, lebih banyak informasi dapat ditemukan di sumber link ini.
Diskon PPN 6% telah Berlaku, Tiket Pesawat Masa Mudik Turun 14%

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional…

Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk nasional menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dalam…

Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24…

PT Jasa Raharja telah mengumumkan persiapan yang telah mereka lakukan untuk mendukung arus mudik dan…