PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Diskon PPN 6% telah Berlaku, Tiket Pesawat Masa Mudik Turun 14%

Harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran diharapkan turun sebesar 13%-14% berkat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa penurunan ongkos kebandarudaraan, termasuk biaya avtur di 37 bandara, akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah untuk masa mudik lebaran tahun ini. Dengan insentif tersebut, diharapkan terjadi penurunan harga tiket ekonomi domestik sebesar 13%-14% selama 2 pekan. PMK No. 18 Tahun 2025 mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah sebagian, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5% dari total PPN. Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk perjalanan pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Selain itu, lebih banyak informasi dapat ditemukan di sumber link ini.

Source link