Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI berhasil menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ terkait kasus penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS, namun kedua kuasa hukum tersebut bersama JPU AZ diduga menggelapkan sebagian dana. Hal ini terungkap ketika hanya Rp38,2 miliar dari total uang yang dikembalikan, sedangkan sisanya sebesar Rp23,2 miliar dibagikan kepada JPU AZ dan kuasa hukum korban. Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak, dimana JPU AZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum BG saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI, sementara rekening dan aset rumah tersangka sudah diblokir. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar Korupsi Aset Korban Robot Trading

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sepatutnya mempertimbangkan hak korban yang mengalami penderitaan akibat tindak pidana yang…

Sidang kasus penembakan ayahnya yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang,…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…