Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa OS sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya dijadikan tersangka setelah penyelidikan mendapatkan bukti cukup. Selain OS, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ juga ditangkap dalam kasus yang sama. Kasus ini dimulai saat dilakukan eksekusi kembalinya aset sejumlah Rp61,4 miliar dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit”. Kuasa hukum korban, BG dan OS, seharusnya menerima dana kembali namun justru terlibat dalam upaya penggelapan bersama dengan AZ. Kedua kuasa hukum tersebut, termasuk AZ, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa AZ ditahan selama 20 hari ke depan sementara BG sedang dalam pemeriksaan. Pasal yang diterapkan berkaitan dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terus berlanjut dengan penanganan oleh Kejati DKI Jakarta untuk memastikan keadilan terwujud.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset Robot Trading

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…