Berita  

Berita Terbaru: PHK Massal di Sritex Menyita Perhatian Kurator

Gelombang pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT Sritex kembali menjadi sorotan setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sejak Rabu (26/2/2025), para karyawan terakhir yang masih bekerja di perusahaan itu mulai terdampak, sementara kendali atas perseroan kini berada di tangan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Situasi ini bukan hanya menyangkut satu entitas, tetapi juga sejumlah perusahaan yang masih berkaitan dengan PT Sritex. Tim kurator disebut akan menangani PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, menyusul status pailit yang melekat pada grup usaha tersebut.

Kurator Punya Kewenangan Atas Karyawan

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja pada perusahaan debitor memang dapat diputus hubungan kerjanya. Kurator juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian karyawan dengan syarat pemberitahuan dilakukan 45 hari sebelumnya. Aturan inilah yang kini menjadi dasar pengelolaan nasib para pekerja di tengah proses kepailitan Sritex.

Sejak 26 Februari 2025, PHK terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk disebut sudah berjalan karena perusahaan berada dalam keadaan pailit. Namun, hingga kini lampiran daftar karyawan yang terkena PHK belum diperoleh secara lengkap.

Data PHK Capai Ribuan Orang

Meski data rinci belum tersedia, angka dari Disnakertrans Jateng menunjukkan besarnya dampak yang sudah terjadi. Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang tercatat melakukan PHK terhadap 1.065 orang. Lalu pada 26 Februari 2025, jumlah pekerja terdampak bertambah dari beberapa perusahaan lain, yakni PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Jika dijumlahkan, total pekerja yang terdampak mencapai 10.665 orang. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan Sritex tidak lagi sekadar urusan restrukturisasi perusahaan, melainkan sudah menjelma menjadi persoalan ketenagakerjaan dalam skala besar yang kini berada di bawah kendali kurator.

Source link