PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Berita Terbaru: PHK Massal di Sritex Menyita Perhatian Kurator

Setelah putusan pengadilan yang menyatakan PT Sritex pailit, para karyawan terakhirnya mulai bekerja di perusahaan mulai Rabu (26/2/2025). Kurator, yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sekarang mengendalikan perusahaan tersebut. Tim Kurator akan menangani beberapa perusahaan yang terkait dengan PT Sritex, seperti PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja. Kurator juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan dengan pemberitahuan 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal 26 Februari 2025, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk, karena perusahaan dalam keadaan pailit.

Meskipun lampiran daftar karyawan yang terkena PHK belum diperoleh, jumlah karyawan yang terdampak PHK disebutkan berdasarkan data Disnakertrans Jateng yaitu PT Bitratex Semarang dengan 1.065 orang terkena PHK pada Januari 2025, dan pada 26 Februari 2025, PT Sritex Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Semarang dengan 104 orang, total 10.665 orang. Tautan sumber dapat dilihat di bawah artikel ini.

Source link