Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan dilakukan terhadap keduanya yang sebelumnya bersaksi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa setelah penyidikan berlangsung, bukti cukup ditemukan untuk menetapkan kedua tersangka tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 Februari 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk Maya Kusmaya dan Edward Corne. Dengan penambahan kedua tersangka ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 9 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus serupa setelah melakukan penyidikan yang melibatkan puluhan saksi dan ahli serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut bahwa penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan terhadap ketujuh tersangka tersebut setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan dan mereka dinyatakan sehat. Seluruh proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.