Daftar 91 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya: Temuan BPOM!

BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal, Temuan Naik 10 Kali Lipat dalam Sepekan Lebih

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan publik soal maraknya kosmetik dan skincare ilegal yang beredar bebas, terutama lewat media sosial dan platform e-commerce. Dalam temuan terbaru, lembaga ini menarik 91 merek produk yang dinilai bermasalah karena tidak memenuhi ketentuan, termasuk ada yang tak memiliki izin edar hingga mengandung bahan berbahaya.

Temuan Melonjak Tajam dalam Periode 10–18 Februari 2025

Data BPOM RI menunjukkan lonjakan yang mencolok pada periode 10 hingga 18 Februari 2025. Jumlah temuan kosmetik ilegal dan berbahaya disebut naik hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekonominya pun ikut meroket, dari Rp3 miliar menjadi Rp31,7 miliar.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa peredaran produk kosmetik ilegal masih sangat aktif, terutama di jalur penjualan online yang sulit diawasi secara kasat mata. Banyak produk dipasarkan dengan tampilan menarik, tetapi tidak jarang menyimpan risiko serius bagi kesehatan pengguna.

Bahan Berbahaya Jadi Ancaman Serius

Salah satu perhatian utama BPOM adalah keberadaan bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone dalam sejumlah produk yang ditarik. Penggunaan bahan semacam ini dalam jangka panjang dapat memicu gangguan kesehatan yang berat, termasuk meningkatkan risiko kanker.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan kosmetik yang menawarkan hasil instan atau klaim berlebihan. Menurutnya, konsumen harus lebih teliti memeriksa izin edar, komposisi, dan kejelasan label sebelum memutuskan memakai suatu produk.

Produk Impor Mendominasi, Penjualan Banyak Lewat Online

Dari daftar yang dirilis BPOM, sekitar 60 persen merupakan produk impor. Sebagian besar disalurkan melalui jalur online, yang menunjukkan adanya celah dalam rantai distribusi kosmetik ilegal di Indonesia. Pola ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan di ruang digital masih menjadi tantangan besar.

BPOM RI juga menekankan agar konsumen tidak hanya melihat popularitas merek, tetapi benar-benar memastikan keamanan produk. Beberapa merek yang masuk daftar penarikan antara lain 24K Essence, Acne Forte, Ads, Al Noble, dan Alnece, bersama banyak nama lain yang dinyatakan bermasalah.

Dengan semakin gencarnya promosi kosmetik di internet, kewaspadaan konsumen menjadi kunci untuk menghindari risiko yang tidak terlihat sejak awal. Produk yang tampak menjanjikan belum tentu aman digunakan, apalagi jika asal-usul dan kandungannya tidak jelas.

Source link