Berita  

Direksi Subholding Tersangka Kasus Minyak: Wawasan Terbaru

PT Pertamina (Persero) buka suara terkait penetapan direksi dari Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin malam. Ada tujuh tersangka yang ditetapkan terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan ini menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukumnya, Harli Siregar, mengumumkan penahanan tujuh tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ketujuh tersangka tersebut termasuk direksi dari berbagai entitas terkait Pertamina. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan identitas ketujuh tersangka dan alasan penetapan mereka berdasarkan bukti yang cukup. Salah satu poin yang disoroti adalah pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya menjadi prioritas Pertamina sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. Tersangka dianggap melakukan tindakan yang mengakibatkan impor minyak dalam negeri lebih banyak dibandingkan dengan produksi domestik karena pengkondisian dalam operasional kilang.

Source link