Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan total 13.336 konten melalui media sosial. Tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial CSH berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku diduga menyebarkan konten pornografi anak melalui delapan akun grup media sosial, di mana peserta harus membayar sebesar Rp150 ribu untuk bergabung. Dokumen elektronik yang dijual berisi asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah peserta sekitar 500 akun. Pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp80 juta dari aktivitas ilegal tersebut. Tindakan pidana pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai akibatnya, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Para pelaku yang melakukan tindakan ini bertujuan untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Kasus ini membuktikan bahwa penyebaran konten pornografi adalah tindakan kriminal yang tidak akan ditoleransi oleh hukum.
Polda Metro Jaya Ungkap 13.336 Konten Video Porno: Wawasan Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya berdasarkan…

Pada Minggu (20/4) dini hari, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, tengah memburu pelaku pembacokan…

Polisi berhasil menangkap 20 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Otista Raya, Jatinegara,…

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seorang artis berinisial FA di kediamannya di Jakarta Selatan…