PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Batas Akhir Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang: Syaratnya!

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemberian insentif PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi. Dengan terbitnya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% hingga 30 Juni 2025, dan 50% mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Contoh perhitungan juga diberikan oleh pihak terkait untuk memahami besaran PPN yang akan ditanggung pemerintah dan yang harus dibayarkan oleh pembeli. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.