PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Tersangka Mantan Pengacara Anak Bos Prodia: Penemuan Menjanjikan

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh Tim Penyidik dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa EDH dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka ini berasal dari pemeriksaan 24 orang saksi serta dua ahli yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2025. Penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana juga telah dilakukan oleh pihak berwenang. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Arif Nugroho terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kejadian penggelapan sendiri terjadi pada bulan April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho meminta untuk menjual mobil milik Arif untuk membiayai perkara hukum yang sedang dialami.