PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Fariz RM dan Alasan Penggunaan Narkoba: Fakta Baru!

Musisi Fariz RM (66) mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan di balik penggunaan narkoba yang telah mengikutinya hingga keempat kalinya. “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” ungkap Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun mencoba untuk menghentikan penggunaan obat-obatan terlarang setiap kali, namun ia akhirnya kembali terjerumus. Dalam upaya meminta maaf kepada keluarga, termasuk istri, anak, dan rekan satu profesi, Fariz berharap agar proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

Informasi terkait mengungkapkan bahwa Fariz menggunakan narkoba ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya, ADK (42), yang bekerja selama periode 2020-2021. ADK sendiri ditangkap karena kepemilikan ganja di Jakarta Pusat, dan dari keterangannya lah petunjuk menuju peran Fariz dalam kasus tersebut. Sebagai hasil dari penangkapan, dua tersangka terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, yakni ADK dan Fariz RM. Barang bukti berupa ganja dan sabu ditemukan dari pihak Fariz. Secara hukum, Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Musisi Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang paling baru pada tahun 2025.