PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Penemuan Keterlibatan Fariz RM dalam Narkoba dari Sopirnya

Kepolisian telah mendapatkan informasi bahwa musisi Fariz RM (66) menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan dari sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42). Setelah ADK ditangkap pada Senin (17/2) di Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja, pada Selasa (18/2) diketahui bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK. Polisi kemudian berhasil menangkap Fariz di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika diamankan, yaitu ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM meliputi narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, mengingat beliau sebelumnya telah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018 terkait penyalahgunaan narkoba.