PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Siapa yang Membayar? Karyawan PHK Dapat Gaji 60%

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memberikan keuntungan kepada para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, karyawan yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka per bulan, dengan batas maksimal Rp 5 juta selama 6 bulan.

Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, manfaat yang diberikan akan mengacu pada ketentuan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi pihak yang membayar manfaat tersebut, yang berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk memperoleh manfaat tersebut, pekerja harus melampirkan bukti tanda terima laporan PHK dari instansi terkait dan memenuhi syarat-syarat lainnya seperti memiliki masa iur minimal 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Manfaat ini tidak berlaku bagi peserta yang terkena PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, atau meninggal dunia. Selain mendapatkan manfaat uang tunai, peserta juga akan mendapat fasilitas akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan pelatihan kerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, aturan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja yang terkena PHK dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan keahlian baru serta memulai usaha baru.