PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Penangkapan Tiga Anak Jual Senjata, Penemuan Menjanjikan

Tiga anak di bawah umur berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena diduga terlibat dalam penjualan senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam tawuran. Mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 7-10 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob Polsek Kelapa Gading menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi penjualan senjata tajam. G (15) tertangkap dengan membawa parang corbek, sedangkan LY dan RR (15) kedapatan membawa celurit. Mereka mengakui mendapatkan senjata tersebut dengan membeli secara bersama-sama dengan teman-teman mereka seharga Rp190 ribu.
Senjata tersebut kemudian dijual secara online melalui Facebook Group dengan harga Rp250.000 dan pembelian dilakukan dengan sistem COD. Kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan penjualan senjata tajam ini. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi orangtua dan lingkungan untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak agar terhindar dari keterlibatan dalam tindak kriminal seperti ini.