Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy, presenter sekaligus YouTuber, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilannya dari industri hiburan sudah cukup. Meskipun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri seharusnya menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Peraturan ini menunjukkan bahwa gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain gaji, staf khusus menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan mereka. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Selain membahas mengenai gaji, tunjangan, dan tugas staf khusus menteri, Perpres Nomor 68 Tahun 2019 juga mengatur bahwa tugas staf khusus menteri meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, menjalankan tugas yang bersifat khusus di luar bidang tugas organisasi, serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang diberikan. Mereka dapat berasal dari kedua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
Dengan demikian, rincian mengenai gaji, tunjangan, serta tugas staf khusus menteri menjadi penting dalam menggambarkan peran mereka yang diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.