Tim kuasa hukum memastikan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam memberikan atau memfasilitasi suap, menyesalkan ketiadaan pertimbangan hukum yang jelas dalam putusan praperadilan. Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, namun tim hukum Hasto masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali, tergantung pada kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang ada. Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim Hasto terkait status tersangka Hasto dalam kasus tersebut. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengikuti prosedur dalam penetapan tersangka Hasto, pihak Hasto merasa penetapan tersangka terlalu cepat dan tanpa bukti yang memadai. Permohonan praperadilan ini memiliki nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Tim Kuasa Hukum Bersikeras Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

Read Also
Recommendation for You

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya berdasarkan…

Pada Minggu (20/4) dini hari, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, tengah memburu pelaku pembacokan…

Polisi berhasil menangkap 20 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Otista Raya, Jatinegara,…

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seorang artis berinisial FA di kediamannya di Jakarta Selatan…