Polisi berhasil menangkap empat wanita yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku, yaitu AH (43 tahun), YI (30 tahun), NI (28 tahun), dan NH (20 tahun), bekerja sama dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kejahatan tersebut. Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menyebutkan bahwa setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencari target hingga melaksanakan pencurian.
Sebuah fakta ironis juga terungkap bahwa salah satu dari pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang melibatkan anaknya dalam aksi kejahatan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menyadari bahwa kalung emas anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi membuat imbauan kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka ketika berada di tempat umum, khususnya di pusat perbelanjaan dan tempat bermain. Para pelaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelum tertangkap, dengan tujuan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.