Pengedaran obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) di Jakarta dikaitkan dengan maraknya kasus tawuran oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut digunakan untuk mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan rasa percaya diri. Namun, penggunaan obat keras secara berlebihan dapat berisiko bahaya, bahkan kematian.
Andrianto menekankan bahwa obat keras seharusnya digunakan sesuai aturan dokter dan tidak boleh dijual bebas. Obat-obatan ilegal tersebut umumnya dikonsumsi oleh remaja, yang dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan. Untuk mengatasi pengedaran obat berbahaya tersebut, BBPOM bekerja sama dengan berbagai sektor seperti pemerintah daerah, Satpol PP, dan kepolisian.
Selain melakukan pengawasan, BBPOM juga rutin melakukan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obat ilegal. Pada Kamis malam, dua orang penjual obat keras ilegal berhasil ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. KasatPol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyebut bahwa penangkapan dilakukan saat kedua pria tersebut sedang menjajakan obat-obat ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obat berbahaya di wilayah tersebut.