Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Polisi telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta visum untuk mendukung penentuan status tersangka terhadap Vadel. Laporan Nikita terhadap Vadel terkait dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sebelumnya, Nikita telah melaporkan VA terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Lolly. Kejadian tersebut terjadi di Jakarta Selatan pada Januari 2024.
Penemuan Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya berdasarkan…

Pada Minggu (20/4) dini hari, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, tengah memburu pelaku pembacokan…

Polisi berhasil menangkap 20 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Otista Raya, Jatinegara,…

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seorang artis berinisial FA di kediamannya di Jakarta Selatan…