PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Penangkapan Enam Wartawan Gadungan: Investigasi Menjanjikan

Enam orang wartawan gadungan ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang warga di Jakarta Timur dengan nilai uang sebesar Rp30 juta. Modus operandi yang digunakan oleh keenam pelaku ini adalah dengan mengancam akan memviralkan korban dengan dalih pelanggaran undang-undang. Mereka yang ditangkap adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile pada tanggal 7 dan 8 Februari. Polisi melakukan penangkapan setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, observasi terhadap saksi, dan penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi kejadian bermula saat korban SA ketemu dengan seorang wanita di sebuah hotel di Jakarta Pusat, kemudian mereka berdua menuju restoran cepat saji. Saat SA kembali ke rumah orang tuanya, tiba-tiba didekati oleh seorang wanita dengan beberapa orang lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk memviralkan kejadian di hotel jika tidak diberikan sejumlah uang. Para pelaku menyuruh SA untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta karena mereka menduga SA adalah seorang jaksa.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil transfer bank, mobil, KTP, rekaman CCTV, dan ponsel milik para pelaku. Seluruh barang bukti dan keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh para wartawan gadungan.