PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Hakim Terima Dua Permohonan Praperadilan Tim Hasto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Djuyamto menegaskan bahwa dua permohonan tersebut berkaitan dengan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hakim menekankan bahwa tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto untuk menentang status tersangka. Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena KPK adalah lembaga hukum, bukan organisasi politik, dan kepemimpinan pada lembaga tersebut tidak seharusnya menjadi alasan. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW Harun Masiku tersebut tidak diterima, dan biaya perkara kemudian dibebankan kepada pemohon. Sebelumnya, KPK telah menjalankan prosedur penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, meskipun Hasto Kristiyanto merasa bahwa penetapan tersangka terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Hasto Kristiyanto juga menyoroti pergantian pimpinan KPK dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dipertanyakan dalam permohonan praperadilan yang memiliki nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan untuk melobi anggota KPU agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI, serta mengatur pengantaran uang suap melalui pihak lain.