PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Putusan Praperadilan PN Jaksel: Penemuan Insights Menjanjikan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan dilakukan pada Kamis (13/2). Sidang tersebut ditunda hingga tanggal 13 Februari 2025 untuk pembacaan putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto. Pada hari sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan saksi ahli untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, pada Rabu tersebut Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing terkait perkara tersebut. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibacakan pada Kamis (13/2). Diketahui bahwa pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto sebelumnya juga mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.