Berita  

Menkes Ungkap Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Wawasan Terbaru!

Pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memiliki amanat untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025. Namun, Menteri Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menunda penerapan perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan terkait keuangan BPJS yang masih kuat dan mampu membayar jaminan kesehatan nasional hingga akhir tahun.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan terus dirancang oleh DJSN bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan aturan Perpres 59/2024. Penentuan tarif tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi pada 30 Juni 2025 dan perubahan skema tarif layanan kesehatan dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, serta kemampuan membayar masyarakat.

Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa pihaknya berharap dapat menghasilkan simulasi terkait besaran iuran yang akan diajukan kepada pemerintah pada akhir bulan. Meskipun terdapat ketentuan dalam Perpres 59/2024 yang menyebutkan bahwa penetapan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh melebihi Juli 2025, hal ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menaikkan iuran tepat pada tanggal tersebut. Proses implementasi penyesuaian iuran bisa dilakukan pada tahun berikutnya, yaitu 2026. Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengungkapkan kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 meskipun untuk tahun ini tarif masih tetap stabil.