Empat ahli KPK hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya dua ahli yang telah hadir, yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli ini dihadirkan oleh pihak KPK sebagai termohon dalam persidangan.
Sebelum persidangan dimulai, baik pihak yang mengajukan gugatan maupun pihak yang dituduh melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada. Selama pemeriksaan, terjadi perdebatan antara kedua belah pihak terkait surat tugas ahli yang disampaikan. Pada hari Selasa, KPK juga menghadirkan saksi ahli dalam sidang terkait penetapan tersangka Hasto, yang kemudian diikuti dengan kesimpulan dari kedua belah pihak pada hari Rabu.
Putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan diputuskan pada hari Kamis. Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini melibatkan dugaan pengaturan dan pengendalian untuk mempengaruhi anggota KPU RI dalam menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan.