Berita  

Penemuan Tokoh Pencipta Pajak: Berdampak Menjerit!

Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 kembali memantik kegelisahan publik. Di tengah kebutuhan negara membiayai kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, pajak justru kerap dipandang sebagai beban yang paling cepat dirasakan masyarakat. Dari sinilah perdebatan soal fungsi pajak kembali menguat: apakah benar pajak hadir untuk menyejahterakan, atau sekadar menjadi alat penarik pendapatan negara?

Jejak Pajak Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Lalu

Sistem pajak bukan barang baru. Catatan sejarah menunjukkan pungutan semacam ini sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu, termasuk pada peradaban Mesir sekitar tahun 300 SM di bawah kepemimpinan Firaun. Saat itu, pajak dikenakan atas berbagai barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan komoditas lain. Pungutan tersebut dipakai untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Menariknya, besaran pajak kala itu disebut disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak. Pola ini menunjukkan bahwa sejak awal, pajak memang telah diposisikan sebagai instrumen negara untuk mengatur sumber daya dan menopang pemerintahan.

Raffles dan Awal Pajak di Indonesia

Di Indonesia, salah satu nama yang kerap disebut dalam sejarah perpajakan adalah Thomas Stanford Raffles. Pada 1811, ketika Inggris berkuasa di Hindia Belanda, Raffles memperkenalkan pajak tanah kepada petani individual sebagai sumber pemasukan bagi pemerintah kolonial Inggris.

Dalam perkembangannya, sistem ini diterapkan semakin ketat oleh penguasa berikutnya. Objek pajak pun meluas, tidak hanya menyasar pribumi jelata, tetapi juga orang Eropa dan kalangan pribumi kaya. Perluasan target tersebut menegaskan bahwa pajak sejak lama menjadi instrumen penting dalam tata kelola kekuasaan.

Antara Penerimaan Negara dan Beban Rakyat

Meski sudah dipungut selama sekitar 200 tahun di Indonesia, tujuan ideal pajak belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Dalam praktiknya, pajak kolonial lebih banyak menguntungkan pemerintah ketimbang memberi manfaat langsung kepada rakyat. Karena itu, pajak sering meninggalkan kesan sebagai kewajiban yang berat, bukan sebagai sarana pemerataan.

Di era modern, konsep pajak terus didorong agar lebih adil dan berdampak pada kesejahteraan. Namun, ketika beban pungutan kembali naik, seperti rencana kenaikan PPN, pertanyaan lama ikut muncul kembali: sejauh mana pajak benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata?