Berita  

Penemuan Tokoh Pencipta Pajak: Berdampak Menjerit!

Indonesia dikenal dengan sistem perpajakan yang telah berlangsung puluhan tahun, di mana pajak dikenakan pada setiap transaksi. Hal ini sejalan dengan negara lain di dunia yang menggunakan pajak sebagai sarana untuk membiayai berbagai kegiatan negara seperti Kesehatan, Pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Namun, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia.

Sistem pajak sendiri telah diperkenalkan sejak ribuan tahun yang lalu, dimulai dari peradaban Mesir di sekitar tahun 300 SM di bawah kepemimpinan Firaun. Firaun memungut pajak atas barang-barang seperti gandum, tekstil, serta tenaga kerja dan komoditas lainnya. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial, meskipun besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.

Di Indonesia, Thomas Stanford Raffles menjadi salah satu tokoh yang memperkenalkan sistem pajak pada tahun 1811 saat kolonialisme Inggris di Hindia Belanda. Raffles memperkenalkan pajak tanah kepada petani individual sebagai sumber pendapatan bagi Inggris. Meskipun di masa berikutnya sistem pajak diterapkan secara ketat oleh penguasa baru dan kemudian memperluas target pajak mulai dari pribumi jelata, orang Eropa, hingga pribumi kaya raya.

Namun, pendapatan dari sistem pajak era kolonial hanya menguntungkan pemerintah tanpa memberikan manfaat yang sepadan kepada rakyat. Setelah 200 tahun penerapan pajak di Indonesia, tujuan dari penerapan pajak masih jauh dari harapan dengan membuat rakyat merasa semakin tertekan karena tidak mendapatkan manfaat yang sesuai. Oleh karena itu, perubahan dalam konsep pajak sebagai sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan telah menjadi fokus bagi negara modern.