Berita  

4 Kelompok Tidak Wajib Lapor Pajak di RI: Penemuan Menjanjikan

Tidak semua orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis harus rutin menyetor laporan pajak. Di Indonesia, ada kelompok tertentu yang bisa dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan otoritas pajak. Ketentuan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa kewajiban administrasi perpajakan tidak berlaku seragam untuk semua wajib pajak.

Dasar Aturan Pembebasan Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki ruang untuk menetapkan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Dasarnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pada Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, disebutkan bahwa kriteria wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kata lain, pembebasan ini bukan berlaku umum, melainkan hanya untuk wajib pajak yang masuk kategori tertentu. Skema ini sekaligus menjadi penanda bahwa DJP memberi perlakuan berbeda bagi wajib pajak yang secara administrasi sudah tidak lagi aktif.

Kategori Wajib Pajak Non-Efektif

Aturan sebelumnya juga sudah lebih dulu mengenal status wajib pajak Non-Efektif atau NE. Melalui PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang berstatus NE tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Mereka juga tidak akan menerima surat teguran meski tidak menyampaikan laporan pajak.

Status NE biasanya diberikan kepada wajib pajak yang memang tidak lagi memiliki aktivitas perpajakan yang menimbulkan kewajiban pelaporan. Beberapa contoh yang dapat masuk kategori ini antara lain wajib pajak dengan penghasilan yang turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang sudah berhenti beroperasi, pekerja yang tidak lagi bekerja, serta pensiunan yang tidak memiliki penghasilan.

Siapa yang Bisa Masuk Kriteria Ini

Meski terlihat sederhana, penetapan status NE tetap bergantung pada kriteria yang diakui DJP. Artinya, tidak cukup hanya merasa tidak memiliki penghasilan untuk otomatis bebas dari pelaporan. Wajib pajak tetap perlu memastikan status administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak dianggap lalai.

Ketentuan ini pada praktiknya memberi kejelasan bagi masyarakat yang sudah tidak aktif secara ekonomi, tetapi masih tercatat sebagai wajib pajak. Di sisi lain, DJP tetap menjaga agar hanya pihak yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa dikecualikan dari kewajiban SPT.