Berita  

4 Kelompok Tidak Wajib Lapor Pajak di RI: Penemuan Menjanjikan

Tidak semua kelompok masyarakat di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemungkinan pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 menjadi dasar untuk mengidentifikasi kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Pasal 465 huruf s PMK 81/2024 menyatakan bahwa kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari laporan SPT akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, aturan terdahulu seperti PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 juga telah mengatur bahwa wajib pajak kategori Non-Efektif (NE) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan mendapatkan surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT. Beberapa kriteria wajib pajak yang bisa menjadi wajib pajak NE antara lain WP yang pendapatannya turun di bawah PTKP, pengusaha yang berhenti beroperasi, pekerja yang tidak bekerja, dan pensiunan yang tidak memiliki penghasilan.