Putusan Sidang KKEP Terhadap AKBP Bintoro: Penemuan Menjanjikan

Putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga pemantau kepolisian itu menilai langkah KKEP sebagai sinyal penting bahwa pelanggaran etik di tubuh Polri tidak boleh dibiarkan berlarut. Dalam sidang tersebut, sanksi dijatuhkan dalam bentuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.

Sanksi Tegas untuk Sejumlah Perwira

Selain AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung juga ikut dijatuhi putusan dalam perkara yang sama, meski jenis hukumannya berbeda. Sementara itu, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana dipastikan dipecat setelah dinilai terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Bagi IPW, keputusan tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak mengulangi pelanggaran yang mencoreng institusi. Putusan itu juga dianggap menunjukkan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik ini.

IPW Dorong Proses Tidak Berhenti di Etik

IPW menegaskan, penindakan etik saja belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Karena itu, mereka berharap proses terhadap para pelanggar tidak berhenti di meja sidang KKEP, tetapi juga dilanjutkan ke ranah pidana bila unsur hukumnya terpenuhi. Menurut IPW, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian sekaligus memastikan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang mendapat konsekuensi yang setimpal.

Kasus ini kembali menempatkan sorotan pada integritas aparat penegak hukum, terutama ketika dugaan penyalahgunaan jabatan justru datang dari pihak yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan.