Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Tanpa Izin: Penemuan Menjanjikan

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap modus baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuka rekening bank tanpa izin pemilik identitas. Kasus yang terjadi pada periode Mei hingga Juni 2024 di Jakarta Selatan ini melibatkan dua tersangka, PM (33) dan MR (29), yang diduga merekayasa proses verifikasi wajah agar akun aplikasi perbankan bisa diaktifkan.

Modus Rekening Dibuat dengan Identitas Orang Lain

Dalam perkara ini, para tersangka menggunakan data milik orang lain untuk kepentingan pembuatan rekening nasabah bank. PM disebut memasukkan data orang lain ke dalam sistem, sementara MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM tanpa izin. Agar proses verifikasi berjalan mulus, keduanya memanfaatkan AI untuk membuat video verifikasi wajah yang tampak seolah-olah sah.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan bank melihat adanya anomali dalam transaksi saat proses pengajuan pinjaman. Temuan tersebut kemudian dilaporkan karena mengarah pada dugaan penipuan. Dari laporan inilah penyidik mulai menelusuri rangkaian aktivitas digital yang digunakan untuk mengelabui sistem bank.

Terbongkar dari Kecurigaan Transaksi

Polisi menilai perkara ini menunjukkan bagaimana teknologi bisa disalahgunakan untuk memuluskan kejahatan siber. Penggunaan AI dalam rekayasa identitas membuat proses manipulasi menjadi lebih sulit dideteksi jika tidak ada pengawasan ketat dari pihak terkait. Karena itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi digital tidak selalu bebas dari risiko penyalahgunaan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, PM dan MR dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa penipuan berbasis identitas palsu kini bisa dilakukan dengan bantuan teknologi canggih, sehingga masyarakat perlu lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam layanan digital.