Penawaran Rp2 Miliar kepada Agustiani Tio: Unik & Menjanjikan

Pengakuan mengejutkan datang dari mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Agustiani Tio Fridelina. Di tengah proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ia menyebut sempat didatangi seseorang yang tidak dikenalnya dan ditawari uang hingga Rp2 miliar.

Iming-iming Rp2 Miliar Sebelum Pemeriksaan KPK

Agustiani mengatakan, orang tersebut datang dengan maksud meminta dirinya tetap memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa. Namun, di saat yang sama, ia juga dijanjikan uang dengan alasan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonominya. Tawaran itu, menurut Agustiani, disampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustiani menjelaskan bahwa pihak yang menemuinya bahkan ingin berbicara di luar rumah. Meski ada bujuk rayu dengan nominal besar, ia menegaskan tidak mengubah isi keterangan dan tetap menyampaikan hal yang sama seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Kesaksian di Tengah Sengketa Praperadilan

Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam perkara praperadilan yang diajukan tim Hasto. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa dirinya tidak diminta secara terang-terangan untuk mencabut BAP. Namun, ada kesan bahwa jawaban yang diberikan saat pemeriksaan diharapkan bisa menyesuaikan pertanyaan yang diajukan.

Nama Agustiani sendiri bukan sosok baru dalam pusaran kasus ini. Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu itu pernah divonis empat tahun penjara dan didenda Rp150 juta pada 2020 dalam perkara suap. Kini ia sudah bebas dari penjara dan kembali terseret sebagai saksi dalam rangkaian kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Kasus Harun Masiku dan Penetapan Tersangka Baru

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang perkara Harun Masiku yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan di ruang publik.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pengakuan Agustiani soal tawaran Rp2 miliar menambah lapisan baru dalam perkara ini. Bukan hanya soal isi pemeriksaan, tetapi juga soal bagaimana tekanan dan bujukan bisa muncul bahkan sebelum seseorang duduk di ruang penyidik.