Kriminal Kemarin: Penipuan Bunga Zainal & Sidang Hasto

Pada Kamis (6/2), kanal Metro ANTARA kembali diramaikan deretan kabar kriminal dan hukum yang menyita perhatian publik. Dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang menimpa artis Bunga Zainal hingga perkembangan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, sejumlah perkara besar bergerak ke fase yang lebih jelas. Tidak hanya itu, ada pula pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta pengungkapan latar belakang 56 pria yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka Kasus Bunga Zainal Ditetapkan

Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Penetapan ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang sebelumnya menyedot perhatian karena nilai kerugian yang besar dan modus yang diduga melibatkan skema investasi palsu.

56 Pria di Kuningan dan Pemeriksaan Saksi Korupsi

Di perkara lain, Polda Metro Jaya mengungkap jenis pekerjaan 56 pria yang terjaring dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Informasi itu menjadi bagian dari pendalaman aparat terhadap para peserta yang diamankan.

Sementara itu, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan ini menambah daftar pihak yang dimintai keterangan untuk menelusuri konstruksi perkara tersebut.

Kesaksian di Praperadilan Hasto

Dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, nama Riezky Aprilia kembali disebut. Hasto disebut menjanjikan jabatan di BUMN kepada Riezky agar Harun Masiku bisa menjadi caleg terpilih. Di sisi lain, saksi ahli perdata dan perbankan Nindyo Pramono menyampaikan pandangan bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidana karena telah dipailitkan. Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan bagaimana sidang praperadilan tersebut tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga membuka kembali perdebatan hukum yang lebih luas.

ANTARA terus memperbarui informasi seputar perkembangan perkara-perkara tersebut melalui kanal Metro, seiring penanganan kasus yang masih berjalan dan belum seluruhnya mencapai titik akhir.