Saksi Ahli: Ted Sioeng Batal Dipidana Setelah Pailit

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang menyeret nama Ted Sioeng kembali mendapat sorotan setelah saksi ahli perdata dan perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, menyatakan bahwa status pailit membuat perkara pidana terhadap terdakwa tidak lagi relevan. Menurutnya, ketika seorang debitur sudah dinyatakan pailit, maka sengketa yang berkaitan dengan utang-piutang semestinya masuk ke ranah kepailitan, bukan diproses sebagai perkara pidana yang berjalan bersamaan.

Ahli: Kepailitan Menggugurkan Perkara di Luar Kepailitan

Nindyo menegaskan pandangannya merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam ketentuan itu, kata dia, perkara di luar kepailitan menjadi gugur ketika debitur telah dipailitkan. Karena itu, proses peradilan yang sedang berlangsung terhadap Ted Sioeng dinilai tidak semestinya terus berjalan jika objek persoalannya berkaitan dengan kewajiban utang yang sudah masuk skema kepailitan.

Ia juga menyoroti prinsip hukum kepailitan yang menempatkan aturan khusus di atas aturan umum. Dengan logika tersebut, sengketa antara debitur dan kreditur seharusnya diselesaikan lewat mekanisme kepailitan terlebih dahulu. Nindyo menambahkan bahwa ketika kreditur adalah bank yang sejak awal memberikan pinjaman berdasarkan keyakinan nasabah mampu membayar, maka penagihan utang yang sudah dilunasi atau masuk proses kepailitan tidak lagi memiliki dasar yang sama untuk dibawa ke pidana.

Status Pailit dan Langkah Hukum yang Menyertainya

Dalam penjelasannya, Nindyo mengacu pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Sioeng pailit. Setelah itu, Ted Sioeng disebut menjadi buronan Interpol sebelum akhirnya ditangkap usai dilaporkan Bank Mayapada atas dugaan penipuan dan penggelapan. Rangkaian peristiwa ini, menurut Nindyo, menunjukkan bahwa fokus utama mestinya ada pada pelaksanaan putusan kepailitan, bukan pada perluasan perkara ke jalur pidana.

Ia menilai eksekusi putusan pengadilan niaga jauh lebih penting untuk memastikan penyelesaian kewajiban debitur. Jika putusan perdata sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap, maka jalur pidana, kata dia, tidak seharusnya dipakai untuk mengulang pokok perkara yang sama.

Pendapat Serupa dari Ahli Hukum Pidana

Pandangan senada juga disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Ia berpendapat bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan apabila proses perdata telah selesai dan terdapat putusan yang inkrah. Dengan demikian, menurutnya, sengketa yang sudah diputus dalam ranah perdata semestinya tidak lagi dibawa ke penegakan pidana.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa Ted Sioeng atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp133 miliar. Namun, di hadapan majelis, para ahli menekankan bahwa jalur yang paling tepat justru adalah memastikan putusan pengadilan niaga dijalankan secara tuntas, bukan memperpanjang perselisihan melalui proses pidana yang dinilai tumpang tindih.