Berita  

Revitalisasi Penjualan LPG 3 Kg: Peran Strategis Pengecer

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer yang berperan sebagai sub pangkalan tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih akurat dan efisien. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), di mana hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Adapun rinciannya mencakup rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran, dan pengecer.

Tujuan dari skema ini adalah untuk menjaga layanan kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg. Pemerintah menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan penataan distribusi dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.