PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Sistem SAMAN: Solusi Pengawasan Konten Digital Terbaik

Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengawasi konten di ranah digital. Aplikasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Mulai diterapkan sejak Februari 2025, SAMAN dirancang untuk memastikan para penyedia website dan media sosial mematuhi regulasi pemerintah guna menekan konten negatif yang sulit dikendalikan. Dengan adanya SAMAN, Komdigi berupaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat.

Sistem SAMAN mendeteksi berbagai pelanggaran konten seperti konten pornografi, terorisme, perjudian online, hingga aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Bagi PSE yang melanggar aturan, akan dikenakan proses penegakan kepatuhan SAMAN yang terdiri dari empat tahapan penerimaan surat, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), hingga Surat Teguran 3 (ST3). Sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi aturan akan dikenai denda dengan batas waktu pemberitahuan tertentu.

Proses pembayaran denda dilakukan melalui sistem SAMAN menggunakan kode billing yang terhubung dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. PSE juga berhak mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang diberikan serta memberikan klarifikasi melalui fitur ‘Sanggah’ dalam sistem SAMAN. Tujuan dari penegakan dan sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera dan mendorong PSE untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Anak-anak diidentifikasi oleh Kemkomdigi sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari konten digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan ratusan kasus eksploitasi anak di dunia maya selama periode 2021-2023. Dengan penerapan SAMAN, diharapkan risiko tersebut dapat dikurangi dan lingkungan digital yang lebih aman bisa diciptakan. Platform populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram diwajibkan untuk lebih memperhatikan publikasi konten agar lebih aman bagi masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah untuk pengguna internet dan meminimalisir konten negatif yang bisa merugikan masyarakat secara luas.