Nama mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan dana intensif ASN BPPD Sidoarjo. Pada sidang di Pengadilan Tipikor, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketua Majelis Hakim menghukumnya dengan 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta atau hukuman tambahan 6 bulan, dan wajib membayar Rp1,4 miliar ke negara. Publik tertarik pada profil dan harta kekayaan Gus Muhdlor yang kini terungkap dari LHKPN.
Gus Muhdlor, lahir di Tulangan, Sidoarjo, merupakan anak ke-6 dari tokoh NU K.H Agoes Ali Masyhuri. Riwayat pendidikannya sangat tercatat, dari SD hingga sarjana di Universitas Airlangga. Terjun ke politik tahun 2020, terpilih menjadi Bupati Sidoarjo dengan suara mayoritas. Namun, ditangkap KPK pada 2024 terkait kasus korupsi dugaan intensif ASN di BPPD Sidoarjo. LHKPN-nya pada 2023 mencatat total aset mencapaiRp5.778.627.970, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan surat berharga.
Aset properti di Sidoarjo senilai Rp1.765.500.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp157.000.000, harta bergerak senilai Rp3.720.000.000, surat berharga senilai Rp760.000.000, dan kas serta setara kas senilai Rp829.654.605. Total harta kekayaan sebelum hutang mencapai Rp7.232.154.605, dengan hutang Rp1.453.526.635. Setelah menghitung hutang, kekayaannya menjadi Rp5.778.627.970. Berbagai kasus dan peristiwa seputar Gus Muhdlor terus menarik minat publik untuk mencermati profilnya dan harta kekayaannya.