Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, telah berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di apartemen dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Aksi penipuan ini terungkap saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli siber di beberapa aplikasi kencan. Mereka menyadari adanya penawaran investasi dalam aplikasi tersebut yang menimbulkan kecurigaan sehingga melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diinvestigasi lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di apartemen di Jakarta Pusat. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam aksi penipuan online melalui aplikasi kencan. Dari 20 tersangka tersebut, tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan dan 17 lainnya sebagai operator.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana online sesuai dengan Undang-Undang ITE. Mereka dapat dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu sekitar jam 04.30 WIB. Hal ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tindak kriminal di dunia maya.