PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Polisi Jakpus Tangkap 37 Remaja dalam Upaya Mencegah Tawuran

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 37 remaja yang hendak terlibat dalam tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua di antaranya bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan.

Namun, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit dan mencoba menyerang petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Respati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya tawuran.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tawuran ke pihak kepolisian. Tawuran tidak memiliki manfaat apapun selain membawa kerugian. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah tawuran dan mengedukasi generasi muda tentang dampak negatif dari perilaku tersebut.