PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Pilkada 2024: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung, dari proses pemungutan suara hingga penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Warga pun mulai bertanya-tanya mengenai jadwal pelantikan para pejabat terpilih tersebut. Berdasarkan pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Tanggal ini secara resmi ditetapkan sebagai hari pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut merupakan amendemen terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan para pejabat terpilih. Dengan keputusan ini, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa pelantikan para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada awal Februari 2025. Sementara pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal pelantikan tersebut disusun dengan memperhitungkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan dan memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi dilaksanakan. Jika terjadi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dapat berubah. Mahkamah Konstitusi menerima sengketa hasil Pilkada hingga 18 Desember 2024, dan penyelesaiannya dapat mempengaruhi jadwal pelantikan pejabat yang terpilih.