Pada suatu keputusan penting yang memengaruhi dinamika politik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mencabut presidential threshold. Presidential threshold adalah suatu ketentuan yang menetapkan bahwa seorang calon presiden harus memperoleh suara minimal tertentu sebelum dapat mencalonkan diri. Keputusan MK ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, dengan beberapa mendukung sementara yang lain menentang. Perubahan ini dianggap akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses politik di Indonesia, dan dapat membuka pintu bagi calon independen dan partai kecil untuk lebih mudah berpartisipasi dalam pemilihan presiden di masa depan. Dengan pencabutan presidential threshold, diharapkan akan meningkatkan keberagaman politik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon presiden dalam meraih dukungan masyarakat. Hal ini juga menandai fase baru dalam sejarah politik Indonesia, dengan memperkuat prinsip demokrasi dan representasi yang lebih inklusif.
Pengertian Presidential Threshold dan Alasan MK Mencabutnya

Read Also
Recommendation for You

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan institusi pendidikan yang berada di bawah Badan Intelijen Negara…

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum yang mengatur kegiatan…

Dewan Pers memiliki peran utama dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia….

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2025 segera dibuka. Bagi siswa lulusan tahun ini…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah…