Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menyoroti satu perkara yang menurutnya sejak awal terasa janggal: penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Ade menilai proses penyidikan perkara itu berjalan terlalu lama saat masih ditangani mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan hal tersebut dalam forum analisa dan evaluasi internal.
Penanganan Dinilai Berlarut
Ade Rahmat mengatakan, lambannya proses penyidikan itu menjadi perhatian sejak awal. Menurut dia, setelah AKBP Bintoro dimutasi dan digantikan AKBP Gogo Galesung, jalannya perkara justru lebih cepat. Perubahan itu membuat berkas perkara akhirnya bergerak hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah diganti, penanganannya lebih cepat,” demikian intinya disampaikan Ade saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan pemerasan yang disebut-sebut dilakukan Bintoro dalam perkara ini.
Berkas Sudah Masuk Tahap P21
Saat ini, perkara tersebut sudah mencapai tahap P21 dan sejumlah bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan status itu, proses hukum memasuki fase lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Di sisi lain, AKBP Bintoro kini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bidpropam Polda Metro Jaya juga disebut telah melakukan pengamanan terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.
Bantahan dan Gugatan Perdata
Bintoro sebelumnya membantah tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Laporan itu justru memicu rangkaian proses hukum baru yang kini juga bergulir di jalur perdata.
Kasus tersebut telah teregistrasi dan Bintoro sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah jalan perkara yang berlapis itu, sorotan utama kini tertuju pada bagaimana proses penyidikan bisa berlangsung begitu lama sebelum akhirnya bergerak lebih cepat setelah pergantian pejabat di unit reserse Polres Metro Jakarta Selatan.












