Pada tahun 2025, paspor Republik Indonesia dijadwalkan dapat digunakan tanpa visa di 76 negara. Paspor Indonesia ditempatkan di peringkat 66 sebagai salah satu paspor terkuat di dunia oleh Henley & Partners Passport Index. Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk memberikan izin kepada individu untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Visa dapat berbentuk stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang dilampirkan pada paspor. Fungsi visa adalah untuk mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan setempat bagi pengunjung. Beberapa negara memberikan akses tanpa visa secara langsung di tempat kedatangan, yang disebut Visa on Arrival (VoA). Selain itu, beberapa negara juga menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA) yang dapat diperoleh secara online sebelum keberangkatan. Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat memudahkan perjalanan internasional bagi masyarakat Indonesia dan memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan negara lain.
Paspor Indonesia Bebas Visa 76 Negara: Wawasan dan Harapan 2025

Read Also
Recommendation for You

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan institusi pendidikan yang berada di bawah Badan Intelijen Negara…

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum yang mengatur kegiatan…

Dewan Pers memiliki peran utama dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia….

Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2025 segera dibuka. Bagi siswa lulusan tahun ini…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah…