Pada tahun 2025, paspor Republik Indonesia dijadwalkan dapat digunakan tanpa visa di 76 negara. Paspor Indonesia ditempatkan di peringkat 66 sebagai salah satu paspor terkuat di dunia oleh Henley & Partners Passport Index. Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk memberikan izin kepada individu untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Visa dapat berbentuk stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang dilampirkan pada paspor. Fungsi visa adalah untuk mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan setempat bagi pengunjung. Beberapa negara memberikan akses tanpa visa secara langsung di tempat kedatangan, yang disebut Visa on Arrival (VoA). Selain itu, beberapa negara juga menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA) yang dapat diperoleh secara online sebelum keberangkatan. Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat memudahkan perjalanan internasional bagi masyarakat Indonesia dan memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan negara lain.
Paspor Indonesia Bebas Visa 76 Negara: Wawasan dan Harapan 2025
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru-baru ini menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate…

Keluarga besar Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang…

Sari Yuliati Ditetapkan Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Sari Yuliati menjadi sorotan publik…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) akan melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein, yang dikenal dengan nama Abdullah II, akan mengunjungi Indonesia dalam…







