TikTok, aplikasi media sosial berbagi video pendek, telah menjadi salah satu platform yang paling populer di dunia. Namun, belakangan ini, beberapa negara mulai memberlakukan larangan terhadap TikTok. Contohnya, pemerintah Amerika Serikat akan memblokir TikTok mulai 19 Januari 2025. Selain Amerika Serikat, beberapa negara lain juga telah mengambil langkah serupa terkait dengan aplikasi ini.
Salah satunya adalah Afghanistan, di mana pemerintah Taliban melarang TikTok pada April 2022 karena dianggap memberikan informasi yang menyesatkan bagi generasi muda. Sedangkan Albania, pada Desember 2022, memutuskan untuk melarang TikTok selama setahun setelah insiden tragis di mana seorang remaja tewas akibat perkelahian yang dimulai di platform tersebut.
Di India, TikTok diblokir pada Juni 2020 bersama dengan beberapa aplikasi lain asal Tiongkok, disusul oleh Kirgizstan pada Agustus 2023 yang melarang TikTok karena dampak negatifnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Selain itu, Nepal pada November 2023 dan Senegal pada Agustus 2023 juga melarang TikTok atas berbagai alasan, termasuk gangguan terhadap harmoni sosial dan ancaman terhadap stabilitas negara.
Selain larangan penuh, beberapa negara menerapkan larangan parsial terhadap TikTok, terutama pada perangkat kerja pegawai pemerintah. Contohnya, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara lain melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi mereka. Uni Eropa pun melarang karyawan institusinya menggunakan TikTok atas pertimbangan keamanan dan privasi data.
Kebijakan larangan terhadap TikTok yang diambil oleh berbagai negara ini berujung pada perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan dampaknya terhadap ekonomi digital. Sementara itu, para pengguna TikTok di seluruh dunia terus beradaptasi dengan perubahan regulasi tersebut, sembari mempertimbangkan opsi alternatif yang mungkin mereka miliki.